top of page

Program Pendidikan Kecakapan Kerja di Lembaga Kursus SAE Cipta Mandiri

Saat ini, kami di Bandung Barat sedang melaksanakan Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK). Program ini merupakan program pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan bekerjasama dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

Adapun persyaratan untuk menyelenggarakan program ini adalah:


PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Pengangguran sampai saat ini merupakan permasalahan pokok bangsa Indonesia. Pengangguran terjadi pada kelompok masyarakat yang tidak memiliki keterampilan (unskill) sehingga mereka tidak memiliki daya saing untuk meraih peluang kerja yang tersedia. Dalam hal ini, program pelayanan pendidikan dalam bentuk kursus dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) merupakan pilihan yang tepat sebagai upaya pengentasan pengangguran sekaligus kemiskinan. Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, terjadi kebebasan distribusi arus barang, jasa, dan sumberdaya manusia antarnegara ASEAN. Kondisi seperti ini merupakan tantangan berat tetapi sekaligus terbukanya berbagai peluang yang bisa dimanfaatkan oleh tenaga kerja dan yang memiliki daya saing. Mereka dapat memanfaatkan dan mengakses peluang kerja yang ada, bukan hanya pada skala nasional tetapi juga di negara-negara anggota ASEAN.Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan berbasis keterampilan kerja sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Program PKK merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan kompeten pada bidang keterampilan sesuai kebutuhan DUDI sehingga dapat memanfaatkan secara optimal peluang-peluang kerja yang terbuka pada era MEA. Program PKK merupakan salah satu wujud program penyelarasan kursus dan pelatihan dengan kebutuhan kompetensi kerja pada DUDI dan kewirausahaan. Melalui program ini, peserta didik dibekali keterampilan sesuai kebutuhan DUDI dan dikembangkan etos kerjanya. Setelah menyelesaikan program, peserta didik dibantu dan dibimbing oleh lembaga penyelenggara program untuk mengakses lapangan kerja yang tersedia sampai mereka dapat bekerja pada DUDI.

Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan pelatihan menjadi tenaga kerja baru yang terampil/kompeten, memiliki etos kerja dan daya saing tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan untuk penyelenggaraan program PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan program PKK ini dapat diakses oleh lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.


PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA

A. Pengertian

Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikankepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang sesuai dengan peluang kerja. Lulusan program PKK dapat bekerja pada perusahaan, industri manufaktur, industri jasa, industri rumahan (home industry) atau industri lainnya.

B. Tujuan Program PKK Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut: 1. Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki keterampilan; 2. Memotivasi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja.C. Penyelenggara Program PKK 1. Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya. 2. Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi. 3. Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan.Penyelenggara Program PKK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Persyaratan Administrasia. Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya;1) Memiliki izin operasional yang masih berlaku, khusus SKB yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah. 2) Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN). 3) Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota. 4) Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga. 5) Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. lembaga. b. Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi; 1) Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang. 2) Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang. 3) Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga. 4) Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. lembaga. c. Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan; 1) Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga/organisasi dari instansi yang berwenang. 2) Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari instansi yang berwenang 3) Memiliki nomor rekening bank a.n. organisasi. 4) Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. organisasi

Lembaga dapat mengusulkan program PKK untuk yang kedua kali (pada tahun 2018) dengan persyaratan wajib: 1. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah program PKK yang pertama. 2. menyalurkan lulusan program PKK tahap pertama untuk bekerja pada DUDI, minimal 50% dari total peserta didik yang disetujui pada SPK pertama. 3. menyampaikan nama, alamat, dan nomor telepon DUDI tempat lulusan program PKK bekerja.

D. Peserta Didik Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria: 1. Berusia 16-40 tahun; 2. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan); 3. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur. 4. Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan; 5. Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan Sosial)

Indikator keberhasilan Indikator keberhasilan Program PKK adalah: 1. Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi; 2. Peserta didik dapat bekerja di dunia usaha /industri yang relevan secara bertahap; 3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program PKK berikut penggunaan dana bantuan PKK.


DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN

A. Dana Bantuan 1. Jumlah Sasaran dan Besaran Dana Sasaran bantuan pemerintah untuk Program PKK tahun 2018 adalah sebanyak 65.000 orang, dengan besaran dana per peserta didik sebesar Rp. 1.700.000,-.


Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan 1. Pengajuan proposal dimulai setelah petunjuk teknis ini dipublikasikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik sampai dengan bulan Juni tahun 2018.

2. Lembaga yang mengajukan program PKK wajib menyusun proposal sesuai dengan format terlampir3. Proposal yang sudah memenuhi persyaratan dikirimkan ke: a. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk : 1) Penyelenggara program PKK atau PKW tahun sebelumnya yang sukses menyelenggarakan program, dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan succes story dari peserta didiknya. 2) Lembaga yang sudah terakreditasi A atau B untuk satuan/program kursus dan pelatihan atau berkinerja A atau B hasil Penilaian Kinerja LKP. 3) Lembaga-lembaga yang belum ada UPT-nya. 4) Lembaga Pendidikan pusat yang memiliki program kejuruan atau vokasi. 5) Organisasi kemasyarakatan pusat yang memiliki program pendidikan keterampilan. b. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas di provinsi (daftar nama dan alamat UPT terlampir) untuk: 1) Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya yang berada diwilayah kewenangannya. 2) Lembaga Pendidikan daerah yang memiliki program kejuruan atau vokasi. 3) Organisasi kemasyarakatan daerah yang memiliki program pendidikan keterampilan.4. Proposal yang masuk didaftar oleh tim administrasi Bantuan Pemerintah pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan atau UPT.5. Penilaian proposal oleh tim penilai program PKK yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan.6. Penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKK.7. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama tentang pemberian bantuan pemerintah program PKK.8. Proses pengajuan dana melalui KPPN Jakarta III dan penyaluran dana ke lembaga penyelenggara program PKK.Setelah ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan maka lembaga wajib: 1. Menginput data peserta didik ke web http://www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen: 2. Menandatangani Pakta integritas 3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 4. Menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan program PKK.Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas atau Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan dapat menunjuk: 1. Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) 2. Lembaga Penyelenggara Program di daerah bencana 3. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik 4. Lembaga yang menjadi implementasi model kursus dan pelatihan 5. Lembaga yang memiliki program unggulan produk barang/jasa


34 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page